Dream - Berbicara prihal mencukur bulu kemaluan terkadang dianggap sebagin orang adalah hal yang tabu. Namun pada dasarnya hal yang sering kali dianggap sepele ini ternyata sangat penting untuk diketahui hukum dan tata caranya.
Dan ternyata pula prihal tata cara dan hukum mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang amat disayangkan jika kaum muslimin yang tidak mengetahuinya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Diantara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis." (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
Islam ternyata menganjurkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin. Hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Rasulullah SAW ini, yang paling utama adalah berhubungan dengan masalah kebersihan dan kesehatan.
Mencukur bulu kemaluan hendaknya selalu dilakukan secara rutin oleh seorang muslim tidak lebih dari 40 hari. Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar menjelaskan :
"Batas waktu maksimal adalah empat puluh hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk tidak memotongnya melebihi empat puluh hari. Dan jika dalam rentang sebelum 40 hari, Anda berniat memotongnya maka hal ini diperbolehkan dan tidaklah menyalahi sunnah."
Adapun tata caranya sesuai dengan anguran Rasulullah SAW hendaknya dimulai dari bulu bagian kanan yang paling atas kemudian menyamping ke kiri.
Hal yang terpenting sebelum mencukur bulu kemaluan adalah disunnahkan untuk membaca basmalah atau doa masuk kamar mandi sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
"Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah." (HR. Tirmidzi)
sumber : http://www.dream.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar