Rabu, 18 Desember 2013
0 komentar

Muhammadiyah dan Keharaman Rokok (Amar dan Tausiyah)

20.04
Amar

1. Apakah alasan utama dikeluarkanya fatwa haram merokok?
Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah).

2. Saya telah baca fatwanya, menurut saya dalil yang digunakan masih umum, itu juga bisa di pakai buat orang yang hobi makan daging kambing, junkfood dan makanan lain yang mengandung kolesterol tinggi serta makanan yg menyebabkan darah tinggi dan diabetes…!!
Tidak bisa menyamakan antara rokok yang mengandung nikotin dengan makanan-makanan yang Anda sebut. Lemak dan kolesterol pada makanan tersebut, hanya berbahaya jika terlalu banyak dikonsumsi. Jadi dalam kadar tertentu memang dibutuhkan oleh tubuh. Nah bedanya tidak ada batas aman dalam rokok. Sedikit maupun banyak tetap berbahaya. Bahkan karena nikotin sebagai zat adiktif, tubuh (otak) akan terus meminta jika darah kekurangan nikotin.

3. Mengapa Rasulullah sendiri saja yang telah dijamin masuk surga tidak mengharamkan rokok?
Rokok baru dikenal dan berkembang menjadi industri setelah para penjajah Eropa menemukannya sebagai kebiasaan orang Indian di benua Amerika. Rokok belum ada pada zaman Rasulullah, jadi kita tidak akan menemukan kata at-tadkhîn (rokok) secara eksplisit dalam Alquran maupun hadis. Oleh karena itu para ulama harus berijtihad.

4. Apa dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa Merokok hukumnya adalah haram?
  • Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabâ’its yang dilarang dalam QS. 7: 157.
  • Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Alquran dalam QS. 2: 195 dan 4: 29,
  • Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw. bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
  • Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
  • Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam QS. 17: 26-27.
  • Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah) yaitu (1) perlindungan agama (hifzh ad-dîn), (2) perlindungan jiwa/raga (hifzh an-nafs) lih. No.11, (3) perlindungan akal (hifzh al-aql) lih. No. 12 & 13, (4) perlindungan keluarga (hifzh an-nasl) lih. No. 12 & 13, dan (5) perlindungan harta (hifzh al-mâl).
5. Bagaimana hukum fatwa ini bagi bukan perokok?
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan QS. 66:6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

6. Bagaimana dengan mereka yang saat ini sudah menjadi perokok? Dan apakah warga Muhammadiyah yang masih merokok dikeni sanksi?
Fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat QS. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” juga QS. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan.” Sementara itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

7. Kenapa pada Majlis Tarjih PP Muhammadiyah merubah fatwa merokok mubah menjadi merokok haram?
Pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.

Tausiyah

8. Apa upaya Muhammadiyah dalam menerapkan Fatwa Merokok Haram bagi internal Muhammadiyah?
  • Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengandalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. Bagi rumah sakit, sekolah, universitas dan kantor administrasi Muhammadiyah hendaknya menciptakan kawasan bebas asap rokok.
  • Fasilitas kesehatan mengupayakan untuk terbentuknya pelayanan-pelayanan berhenti merokok sebagai sarana dalam mendukung dan mengupayakan perokok agar dapat berhenti merokok.
  • Kepada seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah dan semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.
9. Apa himbauan dan saran Muhammadiyah kepada pemerintah dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif di Indonesia?
  • Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal.
  • Mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dalam meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.
  • Melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda, tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top