Kamis, 24 September 2015
0 komentar

Pemberian Sapi Oleh Non Muslim di Hari Iedul Adha

23.37
#‎ Pertanyaan
Apakah boleh kita menyebut pemberian Sapi oleh Non Muslim di Hari Iedul Adha dengan sebutan Zakat Qurban?
Atau pemberian uangnya di Hari Iedul Fithri sebagai Zakat Fithri?

‪#‎ Jawaban
Syarat sebuah amalan itu boleh dinisbatkan pada Syari'at (contoh: Zakat Fithri, Zakat Qurban, Shodaqoh, dll..) haruslah diawali dengan Syahadat.
Sebagaimana orang dewasa (yang terlahir sebagai non-Muslim) melakukan Sholat jutaan kali, tapi kalau ia belum Syahadat maka amalannya akan terbuang bagai debu ditiup angin.

Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا
(Terjemah)
"Dan orang-orang kafir, amal-amal baik mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatangi air itu, dia tidak mendapati sesuatu pun." (QS. An-Nur: 39)
Juga firman-Nya:
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
(Terjemah)
"Dan Kami hadapi segala amal baik yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (QS. Al-Furqan: 23)
‪#‎ Kesimpulan
Tak diseyogyakan bagi kita menyebut amalan yang dilakukan orang-orang yang enggan mengabdi pada Allah (non-Muslim) dengan sebutan-sebutan mulia seperti Zakat Qurban, Shodaqoh, Puasa Ramadhan, Sholat, dll..
Syarat dari seseorang boleh menisbatkan amalan-amalan mereka pada Syari'at adalah: Mereka harus Muslim.
Sebagai bentuk kehati-hatian kita, lebih baik jika kita menyebutnya sebagai "Pemberian" saja, tanpa perlu diberi embel-embel istilah Syar'i untuk amalan yang dilakukannya.

- Dijawab oleh: Habib Syaif Alhaddad

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top