# Pertanyaan
Apakah
boleh kita menyebut pemberian Sapi oleh Non Muslim di Hari Iedul Adha dengan sebutan Zakat
Qurban?
Atau
pemberian uangnya di Hari Iedul Fithri sebagai Zakat Fithri?
# Jawaban
Syarat
sebuah amalan itu boleh dinisbatkan pada Syari'at (contoh: Zakat Fithri, Zakat
Qurban, Shodaqoh, dll..) haruslah diawali dengan Syahadat.
Sebagaimana
orang dewasa (yang terlahir sebagai non-Muslim) melakukan Sholat jutaan kali,
tapi kalau ia belum Syahadat maka amalannya akan terbuang bagai debu ditiup
angin.
Allah
Azza wa Jalla berfirman:
وَالَّذِينَ
كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا
جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا
(Terjemah)
"Dan
orang-orang kafir, amal-amal baik mereka adalah laksana fatamorgana di tanah
yang datar, disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatangi
air itu, dia tidak mendapati sesuatu pun." (QS. An-Nur: 39)
Juga
firman-Nya:
وَقَدِمْنَا
إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
(Terjemah)
"Dan
Kami hadapi segala amal baik yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu
(bagaikan) debu yang berterbangan." (QS. Al-Furqan: 23)
# Kesimpulan
Tak
diseyogyakan bagi kita menyebut amalan yang dilakukan orang-orang yang enggan
mengabdi pada Allah (non-Muslim) dengan sebutan-sebutan mulia seperti Zakat
Qurban, Shodaqoh, Puasa Ramadhan, Sholat, dll..
Syarat
dari seseorang boleh menisbatkan amalan-amalan mereka pada Syari'at adalah:
Mereka harus Muslim.
Sebagai
bentuk kehati-hatian kita, lebih baik jika kita menyebutnya sebagai
"Pemberian" saja, tanpa perlu diberi embel-embel istilah Syar'i untuk
amalan yang dilakukannya.
- Dijawab oleh: Habib
Syaif Alhaddad
0 komentar:
Posting Komentar