HUBUNGAN DENGAN NON MUSLIM PERSPEKTIF TARJIH MUHAMMADIYAH
[Ringkasan dari Fatwa-fatwa Tarjih pada Buku Tanya Jawab Agama dan Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah dan Suara Aisyiyah]
- Bergaul/berhubungan baik dengan non muslim dalam soal kemasyarakatan: boleh/dapat dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 1]
- Makan makanan suguhan ketika bertamu di rumah non muslim: boleh/halal dimakan sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram [Tanya Jawab Agama Jilid 1]
- Menjadi donor darah untuk non muslim atau menjadi penerima donor darah dari non muslim: boleh dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 1]
- Menjawab ucapan salam Assalamu alaikum dari non muslim: dijawab wa 'alaikum [Tanya Jawab Agama Jilid 1]
- Menerima tamu non muslim: harus bersikap baik dan saling menghormati, dilayani dengan baik [Tanya Jawab Agama Jilid 1]
- Doa untuk orang tua non muslim: boleh, agar mendapat kebaikan dan dberi petunjuk oleh Allah [Tanya Jawab Agama Jilid 1]
- Warisan orang tua non muslim: anak tidak berhak menuntut, tetapi jika diberi boleh dan halal diterima [Tanya Jawab Agama Jilid 1]
- Mengikuti upacara natal bersama: haram hukumnya [Tanya Jawab Agama Jilid 2]
- Mengucapkan selamat hari natal: dianjurkan untuk tidak dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]
- Menerima bantuan uang, pakaian dan obat-obatan untuk program kemanusiaan dari non muslim: mubah diterima dengan syarat tidak mengikat [Tanya Jawab Agama Jilid 2]
- Menyantuni yatim non muslim: dari segi kemanusiaan tidak ada halangan/larangan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]
- Melayat jenazah non muslim sampai ke kuburnya tanpa mengikuti doanya: tidak ada larangan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]
- Mendahului mengucapkan salam pada non muslim: dilarang [Tanya Jawab Agama Jilid 4]
- Mempelajari kitab suci non muslim: boleh untuk pengetahuan dan mengambil manfaat [Tanya Jawab Agama Jilid 4]
- Menikah dengan non muslim (kafir dan ahli kitab): haram/dilarang [Tanya Jawab Agama Jilid 4]
- Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama: boleh dilakukan, anak yang beda agama tidak menjadi ahli waris [Majalah SM tahun 1998]
- Kewajiban orangtua memberi nafkah anak dan istri yang beda agama: perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban memberi nafkah pada anak dan istri [Majalah SM tahun 1999]
- Uang hasil sewa rumah yang oleh penyewa non muslim digunakan untuk natalan: tetap halal [Majalah SM tahun 1999]
- Aurat wanita muslim yang tinggal di asrama umum (campur wanita muslim dan non muslim): boleh dibuka karena darurat, dengan tetap harus berusaha maksimal menutup auratnya [Majalah SM tahun 2009]
- Mengiklankan wisata ziarah ke Jerusalem untuk umat Kristiani: hukum asalnya boleh, tetapi mengingat Israel adalah negara yang banyak merugikan umat Islam, sebisa mungkin hal-hal yang dapat memberikan keuntungan bagi Israel tidak dilakukan [Majalah SM tahun 2012]
- Mengunjungi situs sejarah agama lain (misalnya candi): dibolehkan, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik [Majalah SM tahun 2012]
- Memberi bantuan alat ibadah/sembahyang pada non muslim: sama dengan tolong-menolong pada perbuatan dosa, sehingga tidak boleh [Majalah SM tahun 2015]
- Menyekolahkan anak di sekolah non muslim/ sekolah agama lain: haram [Majalah Suara Aisyiyah]
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖🌏
Official resmi tim Tarjih PP Muhammadiyah
📡 Channel telegram : @tarjihmuhammadiyah
🆓📶 Silahkan gabung untuk mendapatkan materi siaran sesuai paham agama yang diyakini Muhammadiyah
0 komentar:
Posting Komentar